Diduga Telusuri Aliran Dana? Kejagung Periksa Dua Ajudan Menteri Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Diduga untuk menelusuri aliran dana, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa dua ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/05/2023)

Kedua ajudan menteri yaitu saksi AW dan NN yang diperiksa bersama empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Selasa (30/05/2023) ke empat saksi lainnya yang diperiksa tim jaksa penyidik antara lain MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.

Kemudian, tuturnya, saksi ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, saksi
I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada dan saksi
BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Namun Ketut tidak menjelaskan alasan ke enam saksi tersebut diperiksa, termasuk apakah untuk mengusut aliran dana dari kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun lebih.

Dia hanya menyebutkan ke enam saksi diperiksa untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo dengan lima tersangka diantaranya segera disidangkan setelah berkas perkaranya lengkap atau P21.

Ke limanya yaitu Anang A Latif (AAL) eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak (GMS) selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment.

Sedangkan dua tersangka baru dan masih dalam proses penyidikan yaitu Johnny G Plate (JGP) selaku Menteri Kominfo dan Windi Purmama (WP) orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).(muj)