Jaksa Agung Setuju Denda Damai Rp4,8 M, Kasus Ekspor Migor Ilegal Dihentikan Penuntutannya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Nasib kasus penyelundupan minyak goreng ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Amin Market Jaya (AMJ) dan CV Amin Market Jaya (AMJ) tahun 2021-2022 yang disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya terjawab setelah Jaksa Agung Burhanuddin setuju mengenakan denda damai sebesar Rp4,8 miliar.

Karena Kejati DKI Jakarta melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum lama ini telah menghentikan penuntutan kasus ekspor migor secara ilegal tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: Print-02/M1.11/Ft.1/06/2023 Tanggal 09 Juni 2023.

Dimana saat bersamaan keluar surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : KEP-47/M.1.11/Ft.1/06/2023, Tanggal 09 Juni 2023 tentang Penetapan Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Dengan Denda Damai.

Penghentian penuntutan terhadap kasus migor tersebut terungkap di dalam jawaban Tim kuasa hukum Kejati DKI Jakarta pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/06/2023).

“Iya benar Kejati DKI selaku termohon telah mengeluarkan SKP2 atas kasus migor,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Selasa (13/06/2023).

Namun Boyamin enggan menanggapi lebih lanjut sikap Kejati DKI Jakarta yang sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Djondi Nurmala Putra dan Yudistira dalam kasus penyelundupan migor yang menurut MAKI berkualifikasi korupsi tersebut.

“Nanti kita tanggapi jika sudah diputuskan oleh hakim  apakah akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI bersama LP3HI atau tidak,” ujar pegiat anti korupsi ini.

MAKI dan LP3HI mempraperadilankan Kejati DKI karena dianggap telah menghentikan penyidikan kasus penyelundupan migor oleh CV AMJ dan PT AMJ saat kondisi migor di dalam negeri langka dengan memanipulasi dokumen PEB.

“Dalam dokumen PEB disebutkan barang yang diekspor sayuran atau vegetable. Padahal isinya minyak goreng kemasan,” ucap Boyamin seraya menyebutkan upaya memanipulasi PEB tersebut diduga untuk menghindari pungutan eskpor atau sawit.

Adapun bentuk penghentian penyidikan dilakukan Kejati DKI ungkap MAKI dengan mengalihkan penerapan pasal-pasal korupsi menjadi pasal-pasal tindak pidana ekonomi.

Padahal menurut MAKI termohon tidak berwenang melakukan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana ekonomi. Sehingga tidak sah dan batal demi hukum surat perintah penyidikan tindak pidana ekonomi dari Kajati DKI dalam kasus migor.

                                                                                                            Hasil Gelar Perkara

Sebaliknya Kejati DKI Jakarta melalui Tim kuasa hukum dalam jawabannya mengatakan Kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Isi Pasal 36 Ayat (1) huruf k menyatakan: Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Adapun penyidikan tindak pidana ekonomi menurut Tim kuasa hukum Kejati didasari juga hasil ekspose atau gelar perkara yang menyatakan kasus migor tersebut bukan kualifikai korupsi melainkan tindak pidana ekonomi.

Sehingga terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara Nomor : Print-3171/M.1/Fd.1/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan ditindaklanjuti Surat
Surat Perintah Penyidikan Kajati DKI Jakarta Nomor : PRINT-06/M.1/Fd.1/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 untuk melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Ekonomi oleh PT AMJ dan CV AMJ.

Dari hasil penyidikan tersebut Kejati DKI Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 6 Februari 2023 yaitu Djondi Nurmala Putra dan Yudistira.  Berkas keduanya kemudian dinyatakan lengkap pada 17 Maret 2023 dan ditindak-lanjuti penyerahan tersangka dan barang-bukti pada 6 April 2023 di Kejari Jakarta Utara.

Namun atas usulan JPU pada Kejari Jakarta Utara agar penyelesaian kasus kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara dihentikan di luar pengadilan dengan denda damai sebesar Rp4,8 miliar.

Atas usulan tersebut, ungkap Tim Kuasa Hukum Kejati, Kajari Jakarta Utara  mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Jaksa Agung melalui surat Nomor
R-55/M.1.11/Fu.2104/2023 tanggal 10 April 2023 yang kemudian disetujui.(muj)