Indikasi Korupsi Menguat, Kejagung Sita Sejumlah BB Kasus Impor Emas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik kembali menggeledah dan menyita sejumlah barang-bukti kasus dugaan korupsi impor emas, termasuk berupa kepingan emas dari sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat.

Penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan pada Kamis (14/12/2023) mengindikasikan unsur korupsi menguat dalam kasus impor emas yang terjadi dari tahun 2010 hingga 2022.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang-bukti yang disita diduga kuat terkait kejahatan atau barang bukti hasil kejahatan.

“Barang-barang tersebut disita saat Tim penyidik menggeledah beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat,” tutur Ketut, Jumat (15/12/2023)

Ketut menyebutkan barang-barang yang disita antara lain barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia seberat 128 gram.

Dia menambahkan Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang telah disita guna membuat terang kasus impor emas yang sedang disidik.

Seperti diketahui Tim penyidik sebelumnya pernah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta yaitu di daerah Pulogadung dan Pondok Gede.

Sedangkan di luar Jakarta yaitu Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan dan di Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Selain itu untuk mencari tersangkanya, sejumlah saksi sudah diperiksa Tim penyidik. Baik para pejabat maupun mantan pejabat dari Bea Cukai, PT Aneka Tambang maupun dari pihak swasta. (muj)