Panwaslucam Pasekan Laksanakan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

Loading

INDRAMAYU (IndependensI.com) – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung. Kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Masyarakat bakal memilih pemimpin Negara dan wakil rakyat. Dimulai dari pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta memilih calon legislatif dari tingkat Kabupaten, Provinsi hingga DPR RI.

Dengan hal itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat gelar konferensi pers tentang tahapan pengawasan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pasekan, Kusen, S.H mengatakan pada tahapan masa tahapan kampanye ini. Pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Pasekan.

Dia berpesan untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal. Agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye.

“Untuk anggota dan personel panwas tingkat kecamatan dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” kata Kusen, saat konferensi pers di sekretariat Panwaslu Kecamatan Pasekan, Sabtu (16/12/2023).

“Sehingga proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal,” sambungnya.

Pihaknya juga berpesan kepada seluruh pihak dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI dan Polri serta pemerintahan dari tingkat desa hingga tingkat atas diminta untuk netral.

Sambung Kusen, Panwaslucam Pasekan juga sudah melaksanakan sosialisasi dan imbauan pada instansi-instansi pemerintahan di lingkungan kecamatan.

“Kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN, TNI, POLRI, kepala desa, perangkat desa termasuk BPD yang berada di wilayah Kecamatan Pasekan untuk netral,” jelas Kusen.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslucam Pasekan, Dedy Indra Cahyadi S.T menjelaskan kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan.

“Pada saat melakukan proses pengawasan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara jujur dan sesuai ketentuan peraturan,” kata Dedy.

Dia menambahkan meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.

“Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara profesional. Hal ini disebut sebagai politik pengawasan,” kata dia.

Hal senada diungkapkan, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslucam Pasekan, Casdila, S.Pd.

Dia menuturkan bahwa pada tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sambung Casdila, selain itu juga mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu serta PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pihaknya juga beserta seluruh PKD se kecamatan Pasekan telah melakukan tahapan Pemilu terkait pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK.

Dia menegaskan bahwa panwaslu kecamatan Pasekan juga akan mengawasi kesiapan logistik dan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dan melakukan pengawasan pada saat kampanye terbuka.

“Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah kecamatan Pasekan,” tutup Casdila.

Diketahui, hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Selain itu, hal yang dilarang lainnya diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. ()