![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Kuasa Hukum PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Rolas Sitinjak, menuding PT Position melakukan penebangan pohon ilegal atau illegal logging di atas lahan yang tengah disengketakan antara kedua perusahaan tersebut.
Rolas mengungkapkan, aktivitas pembukaan jalan sepanjang 11 kilometer yang dilakukan PT Position di wilayah sengketa diduga tidak memiliki laporan resmi kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah Ambon, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya pelanggaran hukum dalam bentuk penebangan pohon tanpa izin.
“Bisa saudara bayangkan nggak? Kepala Balai BPHL tidak tahu ke mana kayunya. Ini ironis karena itu tanggung jawabnya dia. Kalau merujuk UU Kehutanan itu kejam lho. Satu kayu hilang pun ada pertanggungjawabannya,” ujar Rolas usai persidangan ketujuh perkara patok lahan yang menghadirkan saksi Kepala BPHL Ambon, Plaghelmo Seran, Rabu (1/10) lalu.
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Plaghelmo Seran secara terang-terangan mengaku tidak mengetahui aktivitas perambahan hutan maupun distribusi kayu hasil penebangan oleh PT Position. Pengakuan tersebut dinilai Rolas sebagai bentuk kelalaian serius dari lembaga yang seharusnya mengawasi pengelolaan hutan di wilayah tersebut.
“Kan saya tanya tadi, kayunya ke mana? Nggak tahu. Udah dibayar belum kayunya? Karena setiap kayu yang ditebang harus ada izin dan bayar ke negara. Masa orang Balai nggak tahu kemana kayunya dibawa,” tegas Rolas.
Menurutnya, setiap aktivitas penebangan pohon harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa izin tersebut, aktivitas PT Position bisa dikategorikan sebagai tindakan perambahan hutan ilegal yang menimbulkan kerugian bagi negara karena hilangnya potensi penerimaan dari sektor kehutanan.
“Negara jelas dirugikan. Setiap kayu punya nilai ekonomi, dan kalau tidak dilaporkan, berarti penerimaan negara hilang. Ini persoalan serius,” tambahnya.
Rolas Sitinjak mendesak aparat kepolisian dan penegak hukum lingkungan hidup untuk segera menyelidiki dugaan praktik illegal logging tersebut. Ia menilai bukti yang terungkap dalam persidangan sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan pidana.
“Kami minta polisi jangan diam. Fakta di pengadilan sudah menunjukkan adanya indikasi kuat aktivitas penebangan ilegal oleh PT Position. Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi potensi kejahatan lingkungan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Position belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum PT WKM tersebut.
