Ilustrasi. (Dok/Ist)

Proses Sertifikat Tanah di BPN Pekanbaru Mandek, Pemilik Lahan Pertanyakan Kejelasan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Permohonan pengurusan sertifikat tanah atas nama Wakil Sembiring, selaku Direktur PT Bangun Anugerah Mandiri (BAM) yang diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Pekanbaru sejak Juni 2024, hingga kini belum juga ada tindak lanjut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, apalagi di atas lahan yang dimohonkan itu telah lebih dulu terbit Peta Bidang Tanah atas nama Jhon Mangsi Kemit (76) dan Wahab Umulkan sejak 2012.

Jhon Mangsi Kemit (Ist).

“Peta bidang tanah kami sudah ditandatangani oleh Masrul, Kepala Seksi Survei, Pemetaan dan Pengukuran BPN Pekanbaru pada 20 Maret 2012,” ujar Jhon Mangsi Kemit didampingi Wahab Umulkan kepada Independensi.com beberapa waktu lalu di Pekanbaru.

Tanah yang kini dimohonkan pengurusan sertifikatnya oleh Wakil Sembiring berasal dari jual beli antara pihak Jhon Mangsi Kemit dan Wahab Umulkan dengan PT Bangun Anugerah Mandiri. Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) masing-masing No. Reg. Camat: 1289/590/2013, tanggal 30 Mei 2013 atas nama Jhon Mangsi Kemit dan No. Reg. Camat: 1290/590/2013, tanggal 30 Mei 2013 atas nama Wahab Umulkan. Kedua SKGR itu juga mengacu pada berkas permohonan peta bidang yang pernah diterbitkan BPN, yakni nomor 25718/2008 (Jhon Mangsi Kemit, 16.873 m²) dan 25753/2008 (Wahab Umulkan, 16.839 m²).

Menurut Jhon Mangsi Kemit, sebelumnya bersama dengan Wahab telah mengajukan permohonan sertifikat, namun karena keterbatasan biaya, proses itu tidak berlanjut. “Kami akhirnya menjual tanah kepada Wahyudi Antoni dari PT Bangun Anugerah Mandiri. Sayangnya, pihak perusahaan tidak mampu melunasi pembayarannya, meski sudah sempat mengurus HGB (Hak Guna Bangunan),” ungkap Jhon.

Menyusul adanya kendala keuangan, PT Bangun Anugerah Mandiri kemudian menjual tanah beserta perusahaannya kepada Djawawi dan Wakil Sembiring. Namun, muncul isu bahwa lahan tersebut terkait perluasan milik PT Panca Belia. Menanggapi hal itu, Jhon Mangsi Kemit menegaskan bahwa tanah seluas 33.750 meter persegi tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun. Ia juga menjelaskan adanya insiden pemalsuan tanda tangan oleh Damen Tarigan, yang sempat menerbitkan surat hibah palsu No. 1857/SH/88 di atas tanah miliknya.

“Surat hibah palsu itu sudah dibatalkan melalui surat pernyataan Damen Tarigan tertanggal 21 Juni 2008. Jadi, surat jual beli tanah antara Damen dengan Afrizal atas nama PT Panca Belia tidak berlaku lagi. Tanah itu sudah kembali kepada saya dan akhirnya saya jual ke Djawawi dan Wakil Sembiring,” jelas Jhon, diamini oleh Wahab.

Wakil Sembiring menambahkan, hubungan keluarga antara Jhon Mangsi Kemit dan Damen Tarigan sebenarnya cukup dekat. Namun, permasalahan bermula saat Jhon jatuh sakit dan dibawa pulang ke Berastagi. “Ketika Jhon sakit, Damen justru berusaha mengambil alih tanahnya dengan membuat surat hibah palsu seolah Jhon sudah meninggal dunia,” tutur Wakil Sembiring.

Sekitar tahun 2005, Jhon yang sudah sembuh mendapati berita di koran yang menyebut dirinya telah meninggal dunia. Ia pun langsung datang ke Pekanbaru bersama keluarga. “Waktu itu kami menemukan alat berat milik PT Panca Belia sedang meratakan tanah saya. Operator bilang tanah itu sudah dibeli karena Jhon Kemit telah meninggal. Begitu tahu saya masih hidup, dia langsung pergi meninggalkan lokasi,” kenang Jhon. Sejak insiden itu, tidak ada lagi aktivitas PT Panca Belia di atas lahan seluas 101.250 meter persegi (450×250 meter) tersebut.

Dinilai Lamban

Seorang pegawai di bagian pertanahan (yang enggan disebut namanya) mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab belum terbitnya sertifikat tanah atas permohonan Wakil Sembiring.

“Padahal di atas lahan itu sudah ada Peta Bidang Tanah atas nama Jhon Mangsi Kemit dan Wahab Umulkan. Bahkan biaya pengukuran dan pemetaan kadastral sudah dibayar sebesar Rp8,3 juta,” ungkap sumber tersebut.

Petugas BPN disebut telah turun ke lapangan dan melakukan pengukuran disaksikan pemohon, batas tanah, serta pemerintah setempat. “Harusnya tinggal pembayaran BPHTB sebelum sertifikat diketik. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lanjutan,” ujarnya lagi.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, Muji Burochman, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekanbaru, tidak memberikan tanggapan.

Kondisi ini membuat masyarakat, khususnya pemohon, kecewa terhadap pelayanan pertanahan di BPN Pekanbaru. “Sudah lebih dari empat bulan sejak pengajuan Juni lalu, tapi belum ada kejelasan,” ujar sumber itu menutup pembicaraan. (Maurit Simanungkalit)

About The Author