Ketika dikonfirmasi terkait lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, Muji Burochman, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekanbaru, tidak memberikan tanggapan.
Permohonan atas nama Wakil Sembiring tidak bisa diproses lebih lanjut karena terikat administrasi tertulis antara ATR/BPN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, dan PT Panca Belia.
Tanah itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti dengan pengukuran oleh dua pegawai BPN Pekanbaru. Namun setelah pengukuran dilakukan, proses sertifikasi terhenti tanpa kejelasan.