![]()
PEKANBARU (Independensi.com) – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Sekelompok orang yang mengaku bagian dari kelompok pensiunan kejaksaan dilaporkan menyerobot lahan milik warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Peristiwa ini kini tengah diselidiki Unit 1 Reskrim Polres Kampar.

Salah satu korban, Dorta Simatupang, menyebut lahannya seluas 1.215 meter persegi di Kilometer 11 RT 06/RW 05 telah diratakan oleh kelompok yang mengaku sebagai pensiunan kejaksaan tersebut. Padahal, tanah itu dibelinya dari Hendry Siregar dengan dasar hukum yang sah, yaitu Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Register 595/3008/KI/2003, yang ditandatangani Kepala Desa Karya Indah, Syamsinur, dan diketahui Camat Tapung dengan nomor 1646/SKGR/TP/2003.
“Kurang jelas diketahui apa dasar oknum inisial Htb yang mengaku kelompok pensiunan kejaksaan itu, menguasai lahan milik masyarakat di Kilometer 11 Desa Karya Indah,” ujar Ali Amran Piliang, pendamping hukum Edi Chandra, ahli waris Hendry Siregar, kepada Independensi.com.
Menurut Ali Amran, tanaman kelapa sawit, kelengkeng, hingga pohon matoa di lahan milik Dorta dan Hendry telah habis diratakan oleh kelompok tersebut. “Lahan itu kini kosong, semua sudah rata,” imbuhnya.
Kepemilikan tanah Dorta Simatupang maupun mendiang Hendry Siregar dikonfirmasi sah oleh pihak desa. Muhammad Nur, Sekretaris Desa Karya Indah, menegaskan bahwa dokumen SKGR keduanya sesuai dengan ketentuan jual beli tanah yang berlaku. “Surat itu sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Muhammad Nur di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).
Muhammad Nur juga mengungkapkan, pihaknya memang sempat menerima permohonan sekelompok orang yang mengatasnamakan pensiunan kejaksaan untuk menerbitkan surat tanah atas lahan yang mereka klaim milik sendiri. Kelompok tersebut membawa surat tebas/tebang yang diterbitkan tahun 1984 dengan luas lahan mencapai 400 hektare.
“Kami tidak bisa mengomentari dasar surat itu, karena saya sendiri belum lahir pada tahun 1984,” jelasnya. “Namun yang pasti, sampai saat ini permohonan mereka belum ditindaklanjuti. Suratnya belum ada ditindaklanjuti,” tambahnya.
Mediasi Gagal
Pemerintah Desa Karya Indah sebelumnya telah mencoba memediasi konflik antara warga dan kelompok tersebut, namun tidak menemukan titik temu. Muhammad Nur menegaskan, pihak desa siap menindaklanjuti setiap laporan warga yang merasa dirugikan.
Kepala Desa Karya Indah, Syamsinur kabarnya tengah sakit. Namun sebelumnya, dalam pernyataannya di kantor desa, Syamsinur menegaskan bahwa kepemilikan tanah atas nama Hendry Siregar dan pembeli lainnya adalah sah secara hukum. “Jika ada pihak-pihak yang mengaku pemilik tanah di atas lahan tersebut tanpa bisa menunjukkan legalitas suratnya, itu dapat dikategorikan penyerobotan yang harus ditindak secara hukum,” tegas Syamsinur.
Ahli waris Hendry Siregar, Edi Chandra Siregar mengaku heran dengan tindakan kelompok yang membawa nama pensiunan kejaksaan tersebut. “Kabarnya, mereka hanya bermodalkan peta, lalu meratakan tanah yang diklaim masuk lahan kelompoknya dengan alat berat,” ungkap Edi. “Kalau mereka punya surat tebas tebang tahun 1984, kenapa baru sekarang diurus, dan kenapa menyerobot tanah milik orang lain?” katanya. (rit)

