![]()
PEKANBARU (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Selama dua hari, Rabu (11/2) dan Kamis (12/2), penyidik KPK memeriksa total 26 saksi yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Riau, Pekanbaru.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri proses perencanaan hingga pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pada Rabu (11/2/2026), penyidik memeriksa 16 orang dari unsur ASN dan pihak swasta seperti ajudan Gubernur Riau, Bupati Indragiri Hulu, Kepala Bappeda Riau, tenaga ahli Gubernur Riau, Sekretaris Daerah, ASN di lingkungan PUPR yang terkait langsung dengan proyek dan pengelolaan anggaran,
hingga Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Sedangkan pada hari Kamis (12/2/2026), terdapat 10 saksi dari pihak swasta, ASN di lingkungan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, ASN dari Bappeda dan Pemprov Riau. Pemeriksaan terhadap unsur biro umum dan rumah tangga diduga berkaitan dengan aliran dana serta penggunaan fasilitas yang berhubungan dengan perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 4 November 2025. Ketiganya adalah Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Riau) dan Dani Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau). Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Kamis (18/12/2025), penyidik menggeledah rumah dan kantor Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang rupiah dan dolar Singapura.
“Total uang yang diamankan dari rumah dinas Bupati Inhu senilai Rp 400 juta. Selain menyita uang, pada kesempatan itu, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Budi.
Sebelumnya, Senin (15/12/2025), KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Plt Gubernur Riau SF Harianto. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta seorang anggota DPRD Riau. Informasi yang dihimpun menyebutkan pemeriksaan ini berkaitan dengan perjalanan Abdul Wahid ke London, Inggris, pada 25–27 Juni 2025.
KPK sebelumnya menyatakan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi digunakan untuk perjalanan luar negeri, termasuk ke Inggris dan Brasil, serta rencana perjalanan ke Malaysia. Kasus dugaan korupsi proyek PUPR Riau ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK.

