Foto : Petugas Satreskrim Polres Gresik saat mengintrogasi HDP seorang tersangka pengedar bahan peledak ilegal

Edarkan Bahan Peledak Ilegal, Seorang Remaja Diringkus Satreskrim Polres Gresik

Loading

GRESIK (independensi.com) – Jajaran Satreskrim Polresta Gresik Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Menganti.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP. Arya Widjaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu,” ujarnya, Kamis 5 Maret 2026

Dari tangan tersangka lanjut Arya, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran bahan peledak ilegal.

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan tersangka, berupa 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi,” ungkapnya.

Arya menambahkan saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tandasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. (Mor)

About The Author