![]()
BEKASI (Independensi.com)- Guna mengefisienkan anggaran dan lebih mengutamakan sektor pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada rencana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini juga sejalan dengan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah sejak dua tahun terakhir.
Tahun 2026, Pemkab Bekasi menghadapi tantangan fiskal berat akibat pengurangan dana transfer pusat, dengan potensi kekurangan anggaran mencapai Rp 1,3 triliun. DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tercatat Rp 1,21 triliun.
Maka, perlu efisiensi belanja dan pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus untuk menstabilkan APBD 2026 senilai Rp 7,7 triliun.
Wacana penggabungan OPD tersebut, disuarakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Ia menyatakan arah restrukturisasi birokrasi tengah disiapkan.
Bahkan, rapat pembahasan penggabungan OPD, dijadwalkan berlangsung pekan depan. Rencananya pada Senin minggu depan akan diagendakan rapat pembahasan penggabungan sejumlah OPD, ujar Asep, kemarin.
Dengan adanya pengabungan OPD, dapat mengurangi beban anggaran. Biaya – biaya yang selama ini untuk tunjangan pejabat struktural di OPD, dapat ditekan.
Yang tadinya biaya untuk pejabat struktural dan menjadi beban APBD, dapat dialihkan untuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara maksimal.
Tentu dengan adanya penggabungan OPD, akan ada pengurangan struktur jabatan. Dengan demikian, anggaran untuk belanja pegawai akan berkurang, dana anggaran itu dialihkan kepada yang lebih penting untuk kemaslahatan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, di lingkungan Pemkab Bekasi, terdapat 35 OPD setingkat Dinas, Badan yang pimpinannya eselon 2a dan 2b. Kemudian, ada 11 Bagian yang pimpinannya eselon 3a. Di bawah para Eselon 2 dan 3, masih terdapat beberapa pejabat struktur lainnya.
Terkait penggabungan OPD tersebut, berkembang wacana, setidaknya ada enam OPD berpotensi dilebur menjadi tiga. Diantaranya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dapat disatukan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kemudian, Dinas Perindustrian akan digabung dengan Dinas Perdagangan. Dinas Ketahanan Pangan akan digabung dengan Dinas Pertanian.
Sebagaimana diketahui, adapun Dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi antara lain:
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil): Pusat layanan KTP, KK, dan akta, berlokasi di Kompleks Pemda Kab. Bekasi, Sukamahi-Cikarang Pusat.
• Dinas Pendidikan (Disdik): Menangani Dapodik, mutasi siswa, dan legalisir ijazah.
• Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker): Pengelola tenaga kerja dan transmigrasi.
• Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Layanan perizinan terpadu.
• Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik): Pengelola informasi publik.
• Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Pengelola lingkungan dan sampah.
• Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK): Pengelola infrastruktur jalan dan air.
• Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang: Perencanaan tata ruang.
• Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan): Pengelola PSU dan perumahan.
• Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Penanganan kebakaran.
Sementara besaran APBD Kabupaten Bekasi tahun 2026 senilai Rp 7,7 triliun, dengan fokus utama pada perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Anggaran ini diarahkan untuk perbaikan jalan, lampu jalan, dan normalisasi, dengan alokasi infrastruktur mencapai 8,3 persen, melebihi arahan provinsi sebesar 7,5 persen. (jonder sihotang)

