![]()
BEKASI (Independensi.com)-Dari 50 orang yang mendaftar, dan setelah melakukan serangkaian seleksi hingga terakhir uji publik, Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, menetapkan tujuh orang Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Dalam seleksi yang melibatkan akademisi dari IPB, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, mengumumkan nama- nama KPAD masa periode 2026 -2031.
Adapun tahapan seleksi mulai ,seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, dan terakhir uji publik termasuk membuat video, ungkap Pelaksana Tugas (PLT) . Kepala DP3A Kabupaten Bekasi Titin Patimah, kemarin.
Mereka ketujuh yang terpilih adalah Sisri Dewita, Wulan Julianti, Nur Chalipah, Romdoni Sugianto Hasan, Nurulliah, Surahmat, Subur Saputra.
Kepada ketujuh orang Komisioner, dituntut dedikasinya sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam perlindungan anak di Kabupaten Bekasi.
Tugas pemerintah daerah hanya membentuk KPAD, tetapi jika sudah terbentuk mereka akan bekerja secara independen bahkan bisa mengawasi dan memberikan saran kepada pemerintah sesuai dengan tugasnya, tambah Titin.
Dalam pelaksanaan tugas, para KPAD diawasi Diskominfo pada saat ada konten negatif bisa memberikan saran masukan terkait perlindungan anak. (jonder sihotang)

