![]()
BEKASI (Independensi.com)- Guna memudahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Kesehatan Berbasis Kependudukan (LKM-NIK).
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Tri Adhianto saat pelaksanaan apel pagi para ASN, Senin (13/4/2026), disaksikan para pejabat terkait.
Adapun penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan sejumlah rumah sakit dalam implementasi Layanan Kesehatan Berbasis Kependudukan (LKM-NIK), bertujuan untuk mengintegrasikan data kependudukan (NIK) dalam pelayanan kesehatan agar lebih cepat, tepat, dan efisien.
Pihak rumah sakit yang terlibat dalam kerja sama tersebut yaitu RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, RSUD Jatisampurna Kota Bekasi, RSUD Pondok Gede, RSUD Bantargebang, RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, RS Hermina Bekasi, RS Siloam Bekasi Timur, RS Primaya Bekasi Barat, RS Citra Harapan, RS Helsa Jatirahayu, dan RS Rawalumbu.
Penandatanganan dilakukan oleh para direktur rumah sakit sebagai pihak kedua dan Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi, sebagai pihak pertama. Diharapkan, dengan program ini, pelayanan kesehatan masyarakat semakin baik dan meningkat. (jonder sihotang)

