Konferensi Pers perihal Pidana TPA Bantargebang, bertempat di Lobi Gd.A, Kantor KLH-Kebon Nanas Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).

Deputi Gakkum KLH: Penanganan Pelanggaran Sampah Ditingkatkan ke Pidana, Pejabat DKI Jadi Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah resmi meningkatkan langkah tegas dalam penanganan pelanggaran pengelolaan sampah setelah menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari proses panjang yang telah melalui tahapan administratif hingga pidana.

Menurut Rizal, pemerintah sebelumnya telah memberikan ruang pembinaan yang cukup panjang kepada pemerintah daerah. Lebih dari 400 kabupaten/kota telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama kurang lebih satu tahun. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran berulang, penindakan hukum akhirnya ditingkatkan.

“Proses ini tidak serta-merta langsung pidana. Kami sudah memberikan waktu pembinaan lebih dari satu tahun. Ketika tidak dipatuhi, barulah kami tingkatkan ke penegakan hukum pidana,” ujar Rizal dalam saat Konferensi Pers perihal Pidana TPA Bantargebang, di Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan (kanan) didampingi Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati (kiri) memberikan penjelasan saat Konferensi Pers perihal Pidana TPA Bantargebang, bertempat di Lobi Gd.A, Kantor KLH-Kebon Nanas Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus TPST Bantargebang, pengawasan telah dilakukan sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025. Hasilnya menunjukkan ketidaktaatan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan, meskipun telah diberikan peringatan berulang.
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa penegakan hukum kini tidak hanya menyasar dampak di hilir, tetapi juga aspek pengelolaan dari hulu hingga ke tingkat kebijakan pemerintah daerah.

“Kami tidak lagi hanya melihat dampak pencemaran saja, tetapi juga bagaimana tata kelola dari awal. Mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan. Semua bisa dikenakan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara bagi pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa atau kerusakan lingkungan.
Rizal juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban, termasuk pejabat di level lebih tinggi.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan memberikan penjelasan saat Konferensi Pers perihal Pidana TPA Bantargebang, bertempat di Lobi Gd.A, Kantor KLH-Kebon Nanas Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).

“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat, baik dari level teknis hingga pengambil kebijakan, akan kami proses. Bisa ke bawah, ke atas, maupun ke samping,” ujarnya.

Saat ini, sekitar 40 daerah telah masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan awal. Pemerintah memberikan batas waktu hingga Agustus bagi daerah-daerah tersebut untuk melakukan perbaikan signifikan.

Jika tidak, langkah hukum serupa akan diterapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup secara konsisten.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan sampah tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan isu serius yang menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *