Foto : Suasana usai sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik di pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik

Loading

GRESIK (independensi.com) – Eksepsi (nota kesepahaman) yang diajukan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ditolaknya eksepsi para terdakwa, dalam sidang dengan agenda putusan sela itu. Majelis Hakim Tipikor menegaskan proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucapnya dalam persidangan, Kamis 23 April 2026.

Dalam persidangan yang seharusnya menghadirkan tiga terdakwa, tetapi dihadiri dua terdakwa di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. Yakni, RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’ dan Muhammad Miftahur Roziq.

Karena, Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid salah satu dari terdakwa tersebut tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan atau dalam kondisi sakit dan berstatus tahanan rumah. Sehingga, harus mengikuti sidang secara daring dari rumahnya di Manyar Gresik.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim turut memutuskan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Serta, minta JPU untuk menyiapkan agenda persidangan berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Hakim dalam persidangan.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, JPU meminta Hakim Tipikor untuk menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2019. Dana tersebut semestinya dipergunakan untuk pembangunan asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

Namun dalam dakwaan, JPU menyebut dana hibah itu diduga tidak digunakan sesuai proposal pengajuan dan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini, yang dua di antaranya merupakan pengurus sekaligus pengajar pondok pesantren, diduga telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah tersebut.

Bahkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur juga disebut menguatkan adanya kerugian negara dengan status total loss.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan berlapis menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah aturan terkait pengelolaan keuangan daerah dan mekanisme pemberian hibah. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *