Modus Razia Narkoba, Polrestro Jaksel Tangkap 5 Polisi Gadungan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan lima orang tersangka pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Kelima orang itu diketahui berinisial AD (32), MI (33), RS (35), K (37) dan ZA (27).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, kelima tersangka itu masing-masing diamankan di tempat berbeda. Para tersangka diamankan di Jakarta Utara dan Depok Jawa Barat.

“Satuan Reskrim Polres Metro Jaksel mengamankan tersangka AM dan MI di Depok, Jawa Barat. Selanjutnya mengamankan tersangka RS dan ZA di Cimanggis Depok dan tersangka K di Kelapa Gading, Jakarta Utara,” kata Jimmy kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban mengenal salah satu tersangka lewat sosial media. Kemudian pada Kamis (22/10) bertemu di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

“Setelah korban bersama tersangka berada di dalam unit apartement tiba-tiba empat tersangka lainnya yang mengaku sebagai polisi dan menuduh memakai narkoba serta mengancam akan membawa korban ke kantor polisi serta akan memberitahu kepada orang tua korban,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2 unit HP, 1 buah kartu pengenal, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah rompi warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah jaket motif loreng, 1 buah borgol, dan 1 buah tas selempang warna hijau.

Jimmy menerangkan, para pelaku ini saat beraksi menggunakan atribut kepolisian. Untuk meyakinkan korbannya, mereka juga menyertakan diri dengan kartu tanda anggota (KTA) dan borgol. Tapi itu semua palsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti yang digunakan kelima pelaku di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Para pelaku ini mengancam korban, apabila tidak mau memberikan harta bendanya sebagai penebusan akan membawanya ke kantor polisi.

“Otaknya ini si pelaku inisial AD, sedangkan empat pelaku lainnya, MI, RS, K, dan ZA ini mengikuti sesuai perannya masing-masing,” ungkap Jimmy.

Jimmy menyebut, para komplotan polisi gadungan ini baru pertama kali melakukan aksinya. Sementara itu, untuk atribut yang digunakan, mereka membeli di kawasan Senen dan tempat lainnya.

Dalam aksi ini, Jimmy menerangkan, AD mencari calon korbannya secara acak melalui media sosial untuk dilakukan profiling terhadap korban tersebut. Apakah bisa diperas atau tidak.

Setelah berkomunikasi dengan calon korbannya, dia lantas menghubungi korban untuk melakukan pertemuan di suatu tempat.

Atas kejahatannya itu, para komplotan polisi gadungan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun.