BEKASI (IndependensI.com)- Guna mencegah penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Dasarnya surat edaran Wali Kota Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW pada Kelurahan.
Isi edaran antara lain, membatasi tempat/ kerja perkantoran 50 persen, melaksanakan kegiatan belajar menqajar secara online. Pengunjung restoran 5O persen. Pembatasan jam operasional pusatperbelanjaan/ Mal, toko swalayan dan usaha perdagangan lainnya, sampai dengan pukul 2l.00 WIB.
Meningkatkan efektifitas PKM mikro, melalui peningkatan disiplin dan kesadaran masyarakat. Masyarakat tetap dalam protokol menggunakan masker,
mencuci tangan menggunakan sabun yangmengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas. (jonder sihotang)