BEKASI (IndependensI.com)- Tim gabungan Pemkot Bekasi, Satppl PP bersama TNI dan Polri, terus melakukan operasi terhadap pelanggan protokol kesehatan. Sepanjang Rabu (24/2/2021) di tiga tempat operasi, menindak 103 orang pelanggar.
Operasi dilaksanakan di depan pintu masuk Perumahan Pondok Cikunir Indah, Jatibening, Pondokgede, Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Bekasi Timur.
Kegiatan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Pelanggar di Jatibening sebanyak 15 orang dikenakan sanksi dan diperingatkan agar tidak mengulangi kesalahannya lagi. Sementara 88 orang pelanggar di Bekasi Timur dan Rawalumbu, didenda setelah menjalani sidang di tempat.
Pada operasi tersebut para pelanggar prokes diberi sanksi denda dan terkumpul Rp 2.293.000. Diimbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (jonder sihotang)