Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di Kabupaten Bekasi. (jonder)

Perluas Cakupan Layanan di Tambun Utara: PDAM Bekasi Bangun IPA Baru Kapasitas 250 Liter Perdetik

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com) Guna meningkatkan pelayanan air bersih di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, kini sedang membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA). IPA yang kini dalam proses pembangunan, berlokasi di Desa Satriajaya berkapasitas produksi 250 liter perdetik.

Pembangunan IPA yang ditargetkan selesai akhir 2022 ini, nantinya dapat melayani air bersih sekitad 16.000 pelanggan baru atau sambungan langganan.  Selain IPA, juga bersamaan pembangunan reservoir kapasitas tampung 2.500 meter kubik.

“Kita harapkan, setelah IPA ini sudah beroperasi, dapat menambah pelanggan di wilayah layanan di PDAM Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tambun Utara”, ungkap Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Ahmad Gunawan, saat meninjau proyek pembangunan IPA hasil kerjasama dengan badan usaha swasta atau pihak ketiga tersebut, Senin (17/10/2022)

Pada kesempatan itu, Kepala PDAM KCP Tambun Utara Sarno menambahkan, di sekitaran IPA yang sedang dibangun, terdapat sekitar 60 kompleks perumahan, ditambah pemukiman perkampungan.

Jadi, katanya, potensi pelanggan di wilayah Kecamatan Tambun Utara sangat tinggi. Minat warga menjadi pelanggan PDAM di sini sangat besar. Dengan kapasitas IPA yang lama sekarang, sulit untuk menambah pelanggan yang saat ini sudah 1.600 SL lebih.

Maka, dengan beroperasinya IPA baru nanti yang berkapasitasnya 200 liter per detik, mampu menambah pelanggan baru dan memperluas cakupan pelayanan, katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim memastikan, bahwa tahun 2022 pihaknya terus menambah jumlah pelanggan. Termasuk menambah kapasitas produksi yang saat ini ada dua IPA yang dalam tahap pembangunan di wilayah Kantor Cabang Pembantu Tambun Utara dan di Cabang Lemahabang. Keduanya kerjasama investasi dengan pihak ketiga.  (jonder sihotang)