Dua dari empat kapal ikan asing pencuri ikan asal Vietnam yang dimusnahkan dengan menggunakan exavator hingga tidak dapat dipergunakan lagi.(ist)

Kajati: Pemusnahan Empat Kapal Pencuri Ikan asal Vietnam Buat Efek Jera

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Eksekusi pemusnahan terhadap sejumlah kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia kembali dilaksanakan kejaksaan selaku eksekutor, Kamis (25/3).

Kali ini eksekusi dilakukan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat terhadap empat kapal ikan asing asal Vietnam yang menjadi barang-bukti kasus pencurian ikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi yang memimpin eksekusi mengatakan pemusnahan ke empat kapal berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dengan amar putusannya barang bukti kapal dirampas untuk dimusnahkan,” kata Masyhudi seraya menyebutkan eksekusi tersebut tentunya untuk membuat dan memberikan efek jera.

“Terutama terhadap pelaku illegal fishing agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan orang lain tidak melakukannya,” kata mantan Kajari Jakarta Selatan.

Jaksa eksekutor Kejari Pontianak menandatangani berita acara serahterima pemusnahan kapal ikan asing disaksikan Kajati Kalbar Masyhudi dan Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan dan pejabat terkait.(ist)

Dia menyebutkan dari empat kapal yang dimusnahkan, dua diantaranya Kapal KG 93255 TD GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105 ditenggelamkan di Perairan Datuk, Kabupaten Menpawah.

Sedangkan dua kapal lainnya
Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90
dihancurkan menggunakan exavator hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Jadi tidak ditenggelamkan karena kondisi kapal karam, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman,” ucapnya.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Leonard mengatakan eksekusi pemusnahan ke empat kapal hasil kerjasama antara Kejari Pontianak selaku eksekutor yang difasilitasi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebelum pemusnahan dilakukan seremonial penyerahan kapal yang akan dimusnahkan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.

Hadir Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan, Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP KKP, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalbar, Ketua PN Pontianak, Kajari dan pejabat terkait lainnya. (muj)