SAMPIT (IndependensI.com) – Bayi tak berdosa itu dibuang hidup di tengah kebun sawit. Ajaib. Suara tangisan bayi baru lahir itu menyelamatkan nyawanya karena didengar seorang warga yang kebetulan melintasi kawasan perkebunan sawit tersebut.
Temuan bayi itu dilaporkan ke polisi. Selidik punya selidik, akhirnya kasus temuan bayi di Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil diungkap. Pelakunya tidak lain adalah seorang perempuan yang baru berusia 13 tahun. Perempuan muda ini merupakan orangtua yang tega membuang bayinya sendiri ini diketahui baru saja lulus Sekolah Dasar.
“Pelaku masih anak di bawah umur. Dia melahirkan sendiri, kemudian pergi ke rumah rekannya karena takut,” kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Selasa (4/7/2017).
Pelaku berinisial R berusia 13 tahun merupakan anak karyawan perkebunan kelapa sawit. Pergaulan bebas membuatnya mengandung janin hasil hubungan terlarang dengan seorang pekerja lepas asal Kupang.
Ironisnya, pria dewasa yang menghamilinya itu pulang ke daerah asalnya. Sempat berhasil dihubungi, kemudian pria itu tidak diketahui lagi keberadaannya.
Pada Kamis (29/6) sekitar pukul 21.30 WIB, R sakit perut dan berjalan sekitar 150 meter dari rumahnya menuju kebun sawit. Dia melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan orang lain di areal kebun sawit Blok 107 Divisi IIB Bedeng Utara PT BSK I Kecamatan Telawang. Dia kemudian pergi ke rumah rekannya di kawasan itu.
Bayi laki-laki dengan berat sekitar 2 kg dan panjang 44 cm itu ditemukan dalam kondisi hidup oleh dua warga yang sedang mencari jamur pada Jumat (30/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Warga bernama Ogit menemukan bayi itu setelah melihat anjingnya mendekati benda yang ternyata bayi malang tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat keterangan dari warga bahwa ada perempuan yang memeriksakan kesehatan, diduga usai melahirkan. Polsek Kotabesi kemudian memanggil perempuan itu yang ternyata adalah R. Di hadapan petugas, R mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah bayi yang dilahirkannya.
“Kasus ini tetap kami proses meski pelakunya masih di bawah umur. Namun prosesnya tentu memperhatikan kondisi yang bersangkutan yang merupakan anak di bawah umur. Saat ini dia kami titipkan kepada orangtuanya,” kata Muchtar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang Tindak Pidana Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong atau Pasal 778 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2012 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, bayi laki-laki itu masih dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. Saat ini kondisinya sehat dan banyak warga yang berniat mengadopsi bayi tersebut.
One comment
Comments are closed.