Terpidana kasus pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong dengan wajah asli sebelum dipermak melalui operasi plastik di Jakarta.(ist)

Terpidana Pembalakan Liar Prasetyo Gow Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah 15 belas tahun buron dan dikenal sangat licin, pelarian terpidana kasus pembalakan liar Prasetyo Gow alias Asong akhirnya berakhir, Kamis (22/4) siang sekitar pukul 11.30 WIB

Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara,

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kamis (22/4) setelah ditangkap terpidana kini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terpidana dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.” kata Leo demikian biasa disapa.

Dia menyebutkan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Terpidana Prasetyo Gow alias Asong saat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan di Jakarta dengan wajah barunya.(ist)

Buronan Kejati Kalimantan Barat ini dihukum karena mengangkut atau memilki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun saat dipanggil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke dalam penjara, Asong melarikan diri. Bahkan selama buron dia sempat mempermak wajahnya di Jakarta untuk mengelabui aparat penegak hukum.

“Terpidana mengubah bentuk wajahnya pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri yaitu Singapura,” ungkap Leo.

Asong sebelumnya pernah ditangkap aparat Polda Kalbar pada September 2004 di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ketika itu polisi mengamankan puluhan ribu batang kayu yang diangkut dua unit kapal motor. Kapal Motor Javi mengangkut 13.758 batang kayu jenis bengkirai dan rimba campuran, serta Kapal Motor Layan Bermakna yang memuat 32.495 batang kayu jenis meranti, bengking, kapur, keruing dan kempas.(muj)