Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Bentu Pembangkangan Terhadap UU, Predisen, dan Putusan MK

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengatakan, sikap pimpinan yang melantik 1.271 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), merupakan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, Presiden Joko Widodo dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK.

Menurut Harun, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pelantikan masih menjadi polemik. “Kengototan dan pembangkangan terhadap undang-undang, arahan presiden, dan putusan MK semakin menunjukkan kepada kita semua, bahwa mereka tidak taat pada aturan,” ujar Harun dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).

Harun menilai para pimpinan KPK seolah tak memiliki hati nurani. Padahal sebagian pegawai yang lulus TWK meminta penundaan pelantikan sebagai bentuk solidaritas kepada 75 pegawai yang tak lulus TWK.

“Apalagi bila bicara tentang hati nurani rakyat, mereka menutup mata dan telinganya rapat-rapat hanya ingin menunjukkan bahwa pimpinan utamanya Firli Bahuri punya kuasa,” kata dia.

Diketahui, sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ketua KPK Firli Bahuri memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Gedung Juang KPK, Selasa (1/6/2021).

Secara simbolis, pegawai KPK yang langsung dilantik menjadi ASN diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Keduanya lantas mengucap sumpah jabatan yang dipimpin Firli.

“Sebelum saya mengambil sumpah janji pengambilan sumpah kepada saudara Cahya dan Pahala. Apakah saudara agama Kristen? Apakah saudara bersedia saya ambil sumpah?,” tanya Firli dalam upacara pelantikan.

Firli lantas memimpin pelantikan dan sumpah jabatan dan diikuti oleh Cahya dan Pahala.

“Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya bersedia untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab,” ujar Firli seraya diikuti para pegawai KPK.

“Saya akan senantiasa menunjung-menjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. Serta akan senantiasa dalam mengedepankan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan,” ujar Firli dihadapan para pegawai KPK.

“Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemanggat untuk kepentingan negara,” ucap Firli.