JAKARTA (Independensi.com) – Presiden Joko Widodo menilai Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memenuhi syarat untuk menjadi Panglima TNI.
“Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dianggap mampu dan cakap serta memenuhi syarat menjadi Panglima TNI sesuai dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon hari ini di gedung DPR menerima Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru.
“Sebentar lagi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memasuki masa pensiun pada tanggal 1 April 2018,” tambah Johan.
Surat itu diberikan beberapa bulan sebelum Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pensiun karena pembahasan di DPR juga butuh proses.
“Di DPR perlu proses dan akan dibahas dulu sesuai dengan UU TNI,” ungkap Johan.
Fadli Zon menyatakan setelah pimpinan DPR menerima surat tersebut maka akan langsung diserahkan kepada Kesekjenan DPR untuk di proses dan dijadwalkan hari ini akan digelar Rapat Pimpinan DPR lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Setiap surat dari Presiden akan dibacakan di Rapat Paripurna, setelah itu akan diserahkan pada komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR.
Komisi I DPR selanjutnya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan apabila disetujui maka bisa diambil keputusan di rapat paripurna.
“Kami harapkan sebelum reses pada masa sidang ini, tapi nanti kami koordinasikan dengan Pimpinan Komisi I DPR dan fraksi-fraksi untuk diagendakan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Fadli.
Dalam ayat 6 pasal 13 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat”.Budi Suyanto