DPN Peradi Luhut Pangaribuan Usulkan MA Sebagai Penyelenggara Munas Bersama

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Luhut MP Pangaribuan menyambut baik disetujuinya Musyawarah Nasional Bersama oleh dua pengurus Peradi lainnya yang dipimpin Otto Hasibuan dan Juniver Girsang.

Namun Luhut Pangaribuan mengusulkan agar Munas Bersama Peradi tersebut bisa dilaksanakan lebih sederhana dan Mahkamah Agung RI yang ditunjuk menjadi penyelenggaranya.

“Pertimbangannya advokat adalah profesi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Sehingga nanti akan sekaligus untuk penguatan profesi Advokat yang statusnya penegak hukum,” kata Luhut, Kamis (2/9).

Dia pun meyakini usulan Munas Bersama yang telah disetujui Peradi lainnya lebih melihat ke depan yaitu untuk kepentingan tidak saja Peradi, tapi juga untuk profesi advokat di Indonesia.

“Atau dengan kata lain mengajak untuk melihat ke depan bagaimana organisasi advokat tidak disalah-gunakan atas nama pribadi. Tapi sungguh untuk profesi Advokat di Indonesia yang lebih baik, dihormati yang setara dengan aparat penegak hukum lain,” tuturnya.

Luhut pun berharap Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak keberatan menggunakan uang Peradi yang masih ada setidaknya sebesar Rp50 miliar sesuai penjelasan bendahara sebelum terjadinya perpecahan tahun 2015.

“Kiranya rekan pasti sependapat dengan kami bahwa uang itu uang bersama dan akan lebih dari cukup untuk membiayai munas bersama dengan “one-advokat-one-vote” melalui e voting penuh,” ujar Luhut.

Dia pun mengusulkan untuk dapat disetujui semua pengurus inti selama periode “konflik” tidak eligible lagi untuk pengurus yang akan datang. “Pengurus baru itu harus bebas dari konflik,” ujarnya.

“Selain itu pada saat yang sama kita dorong.organisasi advokat nanti generasi yang lebih segar dan muda yang lebih berwawasan masa depan dan kedudukan organisasi advokat akan lebih kuat karena dipertegas fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.(muj)