Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.(foto/muj/independensi)

Kasus Impor Baja, Kejagung Dalami Keterangan Mantan Direktur Industri Logam

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memanggil dan memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, Senin (18/4).

Dari ke enam saksi yang diperiksa untuk didalami keterangannya oleh tim jaksa penyidik, lima saksi diantaranya dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Trasnportasi dan Elektronika (ILMATE) pada Kementerian Perindustrian.

Antara lain BS mantan Direktur Industri Logam, NN selaku Koordinator Subdit Industri Logam Hilir, RA selaku Koodinator Industri Logam Besi, MH selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Industri dan FI selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Ditjen ILMATE.

Satu saksi lainnya yaitu BHL selaku Owner atau pemilik Group PT Meraseti yaitu PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama dan PT Meraseti lainnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Senin (18/4) para saksi tersebut diperiksa tim jaksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya yang kini sedang tahap penyidikan.

“Pemeriksaan terhadap ke enam saksi ersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” kata Sumedana seraya menyebutkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

                                                                                       Indikasi Penyimpangan Sujel

Adapun terbongkarnya dugaan korupsi dalam impor besi atau baja berawal ketika enam perusahaan importir mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS).

Surat Penjelasan tersebut diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan dari ke enam perusahaan importir.

“Alasannya untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas,” ungkap Sumedana.

Namun, tuturnya, berdasarkan keterangan dari ke empat BUMN ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan enam importir.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan dan dugaan korupsi dilakukan ke enam importir,” ucap Sumedana. Ke enam importir yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.(muj)