JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap Hadi Sugiarto terpidana kasus korupsi proyek pembangunan bandar udara Trinsing, Muara Teweh, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2014 Senin (21/2) sekitar pukul 18.35 WIB.
Terpidana ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Tengah di rumah Jalan Palem Raya RT 01/02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Setelah diamankan terpidana segera akan diterbangkan ke Kalimantan Tengah untuk dieksekusi guna menjalani hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Senin (21/2) malam.
Leo menyebutkan hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020 setelah menyatakan terpidana terbukti bersalah secara bersama-sama atau turut serta korupsi dalam pembangunan bandara Trinsing, Muara Teweh.
Perbuatan tersebut dilakukan terpidana selaku Kontraktor Pelaksana dari pembangunan bandara dengan menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
“Meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Khususnya segi kualitas (quality),” kata Leo.
Akibat perbuatannya terpidana selain dihukum penjara juga dikenai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
“Dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari terpidana,” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Dia menyebutkan terhadap terpidana sebelum diamankan sebenarnya sudah dilayangkan surat panggilan oleh jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Tengah setelah adanya putusan Mahkamah Agung.
“Tapi karena tidak pernah datang sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Kalteng hingga diamankan Tim Tabur,” ucap Leo yang kembali menghimbau para DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”.(muj)