JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAM Bin) berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp1,356 triliun lebih sepanjang tahun 2021.
JAM Bin Bambang Sugeng Rukmono mengatakan keberhasilan PPA menyelamatkan aset negara melalui pendampingan terhadap satuan kerja, kementerian dan lembaga negara tidak lain untuk mendukung dan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan secara paripurna.
“Jadi bukan hanya berorientasi penghukuman terhadap para pelakunya. Tapi juga pemulihan kerugian keuangan yang dialami korban, baik negara maupun masyarakat melalui kegiatan pelacakan dan pemulihan aset,” tuturnya di depan anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3).
Bambang menyebutkan PPA selain itu pada tahun 2021 berhasil menuntaskan barang rampasan dan barang sitaan melalui mekanisme lelang, penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pembayaran uang pengganti dan lain-lain senilai Rp275 miliar lebih.
PNBP Meningkat
JAM Bin dalam RDP mengungkapkan juga terkait realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga tanggal 31 Desember 2021 mencapai Rp1,022 triliun atau mencapai 155 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp659 miliar lebih.
”Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2020, terdapat peningkatan realisasi penerimaan sebesar Rp87 miliar atau 9,31 persen,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.
Sementara itu, ungkap dia, untuk target dan realisasi PNBP Kejaksaan periode satu dari Januari sampai Maret 2022 dengan target sebesar Rp662 miliar telah terealisasi sebesar Rp154 lebih atau sebesar 23,36 persen.
“Adapun beberapa potensi peningkatan PNBP di tahun anggaran 2022 yaitu dari eksekusi dan hasil penjualan lelang barang rampasan negara (BRN) perkara Jiwasraya yang sedang ditangani bidang Pidana Khusus dan PPA,” ujarnya kepada anggota Komisi III DPR RI.
Selain itu, katanya, dari kasus korupsi yang sedang ditangani bidang pidana khusus. “Baik tahap penyidikan maupun penuntutan perkara-perkara yang nilai kerugian negaranya sangat tinggi seperti PT Asuransi Jiwasraya di PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dikatakannya juga optimalisasi penelusuran aset (asset tracing) atau sita eksekusi aset-aset milik terpidana kasus korupsi untuk melunasi uang pengganti yang dilakukan baik di satker Kejaksaan di pusat maupun di daerah.
Begitupun, tutur JAM Bin, optimalisasi penanganan perkara baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum, serta optimalisasi penagihan piutang uang pengganti oleh bidang dan satker-satker terkait. “Baik di tingkat pusat maupun daerah yaitu Kejagung, Kejati, Kejari dan Cabjari.”(muj)