JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana Direktur PT Saras Perkasa (SP) Arya Wijaya yang terlibat membobol Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau sebesar Rp35,2 miliar ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Agung setelah enam tahun buron, Kamis (21/4) sekitar pukul 17.30 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Jumat (22/4) terpidana diamankan di perumahan Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan Banten.
“Karena ketika dipanggil untuk menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor, sehingga dimasukan dalam daftar pencariang orang (DPO),” tutur Sumedana.
Selanjutnya, kata dia, Tim tabur bergerak cepat untuk memantau terpidana dan setelah memastikan keberadaannya terpidana diamankan dan segera dibawa ke Kejati Riau untuk dieksekusi.
Dia menyebutkan sebelumnya sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terpidana dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan.
Selain itu terpidana yang dinyatakan terbukti turut serta korupsi dalam proses pengalihan aset dan pemberian kredit tidak lengkap serta tidak memenuhi syarat, dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar yang jika terpidana tidak mampu dan tidak memiliki harga benda diganti pidana penjara selama dua tahun.
“Perbuatan itu dilakukan terpidana bersama-sama Yumadris selaku Pimpinan Cabang BPD Riau Cabang Batam, Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama Bank BPD Riau dan Buchari A Rahim selaku Direktur Pemasaran BPD Riau,” ucapnya.
Juru bicara Kejagung ini pun kembali menghimbau seluruh buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucapnya seraya menyebutkan melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.(muj)