Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang (pakai rompi) saat ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung

Dikabarkan Tangguhkan Penahanan Jen Tang, Ini Jawaban Kajati Sulsel Firdaus

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Soedirjo Aliman alias Jen Tang tersangka kasus korupsi sewa tanah negara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sejak Kamis (12/12/2019) malam dikabarkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar.

Pengusaha kelas kakap ini disebut-sebut bisa keluar dari tempat penahanannya setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Padahal Jen Tang sempat buron dan menjadi buruan pihak Kejati Sulsel selama dua tahun sebelum berhasil ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung pada 17 Oktober 2019 di daerah Senayan, Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar saat dihubungi Independensi.com, Sabtu (14/12/2019) malah enggan berkomentar terkait dengan penangguhan penahanan Jen Tang oleh pihaknya.

Firdaus bahkan meminta untuk menanyakan masalah tersebut kepada JAM Pidsus Adi Toegarisman atau Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Asri Agung.

“Tanya JAM Pidsus dan Dirdik (Direktur Penyidikan),” kata Firdaus singkat melalui WhatsAp ketika ditanya alasan atau pertimbangan pihaknya menangguhkan penahanan dari Jen Tang.

JAM Pidsus Adi Toegarisman sampai berita ini diturunkan belum menjawab pertanyaan yang disampaikan mengenai apa pertimbangan dari pihak kejaksaan menangguhkan penahanan Jen Tang.

Seperti diketahui Jen Tang pemilik PT Jujur Jaya Sakti ini
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Kasus yang disangkakan kepadanya terkait dugaan korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Tersangka mengklaim tanah itu miliknya dan menyewakan kepada PT Pembangunan Perumahan untuk digunakan sebagai akses jalan menuju proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) sebesar Rp500 juta.

Namun sejak menjadi tersangka dua tahun lalu Jen Tang malah melarikan diri sampai kemudian ditangkap. Beberapa waktu lalu Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyebutkan Jen Tang adalah buronan ke 345 yang berhasil ditangkap melalui program Tangkap Buronan atau Tabur 31.1 pada 2018.(MUJ)