Kejagung Tetapkan Analis Perdagangan di Kemendag Tersangka Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 yaitu TB selaku Analis Perdagangan di Kementerian Perdagangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

“Guna mempercepat proses penyidikan tersangka TB dilakukan penahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak Kamis (19/5),” ungkap Sumedana, Jumat (20/5).

Dia menyebutkan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022. “Terhitung mulai 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022.”

Peran tersangka, ungkapnya, yaitu saat menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017.

“Tersangka juga menerima uang sebesar Rp50 juta rupiah sebagai imbalan pengurusan Sujel,” tutur Sumedana. Sementara saat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 peran tersangka memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri
kemudian selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” kata dia.

Tersangka selaku Kasi, ucap Sumedana, juga turut memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan. “Selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.”

Sumedana menyebutkan tersangka pernah diajak Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Selain mengenal dan pernah bertemu BHL karena dikenalkan almarhum Chandra di Lobby Kementerian Perdagangan tahun 2018,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(muj)