Tersangka T selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) saat hendak dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.(foto/muj/independensi)

Kejagung Tahan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Tersangka Baru Korupsi Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung tahan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) yaitu T setelah menetapkannya sebagai tersangka baru kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2022, Senin (30/5).

Penetapan T sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP – 25/F.2 /Fd.2 /05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya terhadap tersangka T dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/5).

Dia menyebutkan tersangka ditahan di selama 20 hari di Rutan terhitung mulai tanggal 30 Mei hingga 18 Juni 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Sementara itu tersangka T yang menggunakan rompi tahanan dan diborgol bungkam dan tidak mau menjawab pertanyaan saat keluar dari Gedung Bundar pada JAM Pidsus untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

                                                                                                            Buat Sujel Palsu 

Adapun peran tersangka, ungkap Sumedana, yaitu sebagai orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka, Jakarta. Kemudian memberikannya kepada BHL untuk digunakan PT ML mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Selain itu, tuturnya, tersangka T bekerjasama dengan BHL yang menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tersangka TB untuk memperlancar pengurusan pembuatan sujel di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

“Tersangka T juga berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan sujel melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan,” ucap mantan Kajari Mataram ini. 

Dalam kasus impor besi atau baja tersangka T disangka secara berlapis yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan TB selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan sebagai tersangka korupsi impor besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya.

TB menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022 dan menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022. (muj)