AWARD BUAT JAKSA AGUNG RI: President International Association of Prosecutors (IAP) Cheol Kyu Hwang saat menyerahkan penghargaan Special Achievement Award (SSA) kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin diwakili Kajati Jawa Barat Asep Nana Mulyana.(ist)

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Special Achievement Award IAP Berkat Kebijakan RJ

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima penghargaan berupa Special Achievement Award (SSA) dari International Association of Prosecutors (IAP) dalam acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP yang berlangsung di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia, Senin (26/9).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Presiden IAP Cheol Kyu Hwang didampingi Sekretaris Jenderal IAP Han Moraal kepada Jaksa Agung RI diwakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana yang menjadi salah satu peserta konfrensi mewakili Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Senin (26/9) penghargaan yang diterima Jaksa Agung RI terasa sangat membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua dari 180 negara anggota IAP di dunia.

“Yaitu Indonesia diwakili Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Inggris diwakili Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill selaku Director of Public Prosecutions England & Wales,” ucap Sumedana.

Dia menyebutkan salah satu pertimbangan pemberian award karena Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai IAP telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.

Di samping itu, tuturnya, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.

Dikatakan juga Sumedana terkait restoratif justice, Sekjen IAP Han Morral dalam  konfrensi menyampaikan  Jaksa Agung Burhanuddin telah menginstruksikannya melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.

Han Moraal menyebutkan sejak Juli 2022 sampai sekarang sudah lebih seribu perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif. Selain itu mendukung kebijakannya Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.

Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif. “Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut,” kata Sekjen IAP.

Adapun kegiatan 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili. Konfrensi berlansung sejak 25 September 2022 hingga 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 orang mewakili 65 negara.

Delegasi Indonesia diwakili empat orang Jaksa yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulayana selaku pimpinan rombongan, Kepala Bagian Kerjasama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejagung Mahayu Suryandari, Yusfidli Adhyaksana Atase Kejaksaan di Singapura dan Atase Kejaksaan di Bangkok Virgaliano Nahan.

Sumedana menambahkan di sela-sela konferensi delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan. (muj)