Korupsi Impor Garam, Dua Pejabat Kementerian Perindustrian Diperiksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kebut pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri dengan memeriksa sebelas  orang saksi hari ini.

Dua orang saksi diantaranya yang diperiksa melalui tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung merupakan pejabat dari Kementerian Perindustrian.Keduanya yaitu saksi IYA selaku Kepala Biro Hukum dan saksi ES selaku Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan pada Kementerian Perindustrian.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ke sebelas saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam tahun 2016 sampai 2022.

“Para saksi tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus impor garam,” tutur Sumedana, Rabu (26/10/2022)

Adapun sembilan saksi lainnya yaitu ARW selaku Direktur PT Dover Chemical, S selaku Direktur PT Aruki dan AIES selaku Direktur PT Sinar Sino Kimia.

Selain itu saksi WNP selaku Direktur PT Suprama, SM selaku Kepala Seksi Klasifikasi I Subdit Klasifikasi Barang, Direktorat Teknis Kepabeanan serta MTS selaku Direktur Firma Sariguna.

Kemudian saksi AB selaku Direktur PT Suritani Pemuka, LM selaku Direktur PT Heinz ABC dan DHS selaku PPIC Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tbk.

Dlam kasus impor garam industri, Kejaksaan Agung sempat memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi. Dalam keterangannya Susi membongkar tindakan Kementerian Perindustrian yang menetapkan kuota impor dua kali lipat dari rekomendasi Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Menurut Susi saat menjabat Menteri telah mengeluarkan kuota impor garam  sebanyak 1,8 juta ton. “Salah satu pertimbangan saksi dalam pemberian dan pembatasan impor berdasarkan kajian teknis KKP adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” ungkap Sumedana.

Namun, kata dia, rekomendasi yang dikeluarkan KKP tidak diindahkan Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.

“Ini berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” tutur Sumedana. (muj)