JAKARTA (Independensi.com) – Majelis hakim diketuai Wahyu Imam Santoso memutuskan terdakwa Barada Richard Eliezer tetap terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.
Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa Richard dengan menembak korban dengan senjata api atas perintah Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Namun majelis hakim diketuai Wahyu Imam Santoso hanya menghukum Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun penjara.
Hukuman ringan tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dalam putusan akhir terhadap Richard Eliezer yang merupakan terdakwa terakhir kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua.
Salah satu pertimbangan majelis hakim menghukum ringan yaitu mengakui Richard sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JS) dan bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Karena syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama,” tutur majelis hakim yang sebelumnya mengatakan istilah pelaku utama tidak dikenal dalam pasal penyertaan KUHP dan diserahkan kepada praktik peradilan.
Majelis hakim pun menjelaskan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Joshua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Eliezer punya peran masing-masing.
“Mereka bekerja seperti sistem dengan tujuan menghilangkan nyawa Joshua,” tutur majelis hakim yang menyebutkan kalau pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo
Oleh karena itu menurut majelis hakim walau Richard Eliezer termasuk pelaku yang menembak Joshua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun bukan pelaku utama melainkan Sambo selaku pelaku utamanya.
“Karena Sambo sebagai pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak Joshua,” ujar majelis hakim yang sebelumnya mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan dari Richard Eliezer.
Menurut majelis hakim hal yang memberatkan yaitu terdakwa memiliki hubungan yang akrab dengan korban Joshua. “Tapi hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Joshua meninggal dunia”.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga dinilai masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari.
Hal meringankan lainnya ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu keluarga korban Joshua telah memaafkan perbuatan terdakwa.(muj)