Usut Skandal DP4, Kejagung Periksa Dua Pegawai Bank Plat Merah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Usut skandal dan sekaligus cari tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), Kejaksaan Agung selama dua hari berturut-turut memeriksa dua pegawai Bank plat merah.

Kedua pegawai Bank yang diperiksa melalui tim jaksa penyidik pidana khusus yaitu saksi PI selaku Team Leader pada Bagian Custodian Operation Divisi Investment Services BRI pada hari ini, Selasa (21/3/2023).

Sementara sehari sebelumnya pada Senin (20/3/2023) saksi MNA selaku Kelompok Layanan Reksa Dana, Wali Amanat dan lainnya di Divisi Operasional PT Bank Negara Indonesia yang diperiksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan pada DP4 tahun 2013-2019.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” tutur Ketut.

Adapun kasus tersebut seperti pernah disampaikan Ketut terkait dengan pengelolaan keuangan DP4 yang diinvestasikan dengan pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Namun terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya

Dia pun menyebutkan modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain untuk investasi tanah adanya fee makelars serta harga tanah di mark-up atau digelembungkan.

“Sehingga terdapat kelebihan dana diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ungkapnya.

“Kemudian untuk pembelian saham reksadana tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana,” ujarnya seraya menyebutkan tidak adanya kehati-hatian (prudent) terkait dengan penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.(muj)