Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Swab Antigen untuk Deteksi dan Cegah Penyebaran Subvarian Baru Covid 19

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya di setiap satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Swab Antigen setelah dimulai hari ini di Kejaksaan Agung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan imbauan yang disampaikan Jaksa Agung untuk melakukan Swab Antigen dalam rangka mendeteksi dan pencegahan dini penyebaran Subvarian baru Covid 19 Arcturus.

“Demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik, ” tutur Ketut, Rabu (26/04/203)

Dia menyebutkan untuk Swab Antigen oleh  Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan pada hari ini dilakukan terhadap seluruh pegawai di Kejaksaan Agung yang dimulai sejak pukul 07:30 WIB.

“Adapun setelah dilakukan pemeriksaan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat, negatif Covid-19 dan siap bekerja setelah menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Meski demikan, kata dia, Jaksa Agung berpesan agar seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Subvarian Baru Covid-19.

“Atau dikenal sebagai subvarian Omicron XBB.1.16 yang pertama kali diidentifikasi pada Januari 2023 dan telah dipantau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 22 Maret 2023,” ujarnya.

Sementara itu, ucap Ketut, bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan dan belum mendapat tiket pulang maka sesuai imbauan Pemerintah dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik. (muj)