Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto foto berasama Pimpinan DPRD pada Sidang Paripurna penetapan Perda perubahan RTRW 2023-2043 Kota Bekasi. (humas)

Perda RTRW 2023 -2043 Kota Bekasi,  Disahkan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Plt Wali Kota dan DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Rencana  Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 – 2043. Penetapan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, kemarin.

Penetapan ini setelah melalui proses  panjang mulai dari peninjauan di RT dan RW Kota Bekasi sampai dengan proses persetujuan substansi oleh Kementrian ATR/BPN RI pada awal tahun 2023.

“Dengan ditandatanginya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2044 menjadi Perda, semoga dapat segera disahkan dan diundangkan menjadi Perda,” ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Perubahan RTRW sebagai  arah penataan ruang dapat mengintegrasi berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

Disebutkan, penataan ruang yang akan termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, pemaduserasian antara pola ruang dan struktur ruang, penyelerasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan. Juga sebagai perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
“Dengan selesai dibahasnya Raperda diatas, ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi. Semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini.” ujar Tri.

Ia pun  menyampaikan beberapa hal pokok yang menjadi ruang lingkup materi peraturan daerah yang disahkan hari ini bahwasannya akan menjadi pemikiran untuk selalu melakukan evaluasi secara terus menerus demi terwujudnya Visi dan Misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. (jonder sihotang)