Kajati DKI: Fungsi Sosmed Berkah Tapi Malapetaka Bagi yang Menyalahgunakan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan penggunaan media sosial atau sosmed saat ini tidak mengenal waktu dan tempat. Namun bicara fungsinya sosmed bisa merupakan berkah dan bisa menjadi malapetaka bagi manusia.

“Berkah karena sosmed dapat menghubungkan persahabatan atau pertemanan dari jarak jauh. Tapi bisa menjadi malapetaka bagi yang menyalahgunakannya,” kata Reda di depan 200 pelajar SMA-SMK se-Jakarta Timur dalam kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum pada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejati DKI di SMA Negeri 31 Jakarta, Selasa (08/08/2023).

Masalahnya, tutur dia, dampak negatif dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggung-jawab dapat berujung ke pidana maupun perdata setelah sejak tahun 2008 mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Aturan ini, katanya, mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik dan di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi.

Dia mencontohkan dampak medsos berujung pidana dalam kasus Adam Deni yang terbukti menyebarkan kuitansi pembelian sepeda milik politikus Ahmad Sahroni, kasus Edy Mulyadi yang kita kenal dengan kasus “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak” serta kasus dari Roy Suryo yang menyebarkan “meme stupa Presiden Jokowi”.

“Kasus-kasus tersebut semuanya disebar ulang oleh jari yang rajin namun malas konfirmasi atas kebenarannya atau tanpa persetujuan dari orang yang akan dirugikan,” ujarnya.

Oleh karena itu dia mengimbau para pelajar untuk menggunakan medsos seperlunya untuk hal-hal positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos dan jangan gegabah untuk langsung diforward.

“Karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk.” ujar Reda dalam acara yang
menghadirkan juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai nara sumber.

Habiburokhman dengan senada mengatakan penyalahgunaan medsos berakibat hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang ITE. 

Dia pun menghimbau agar para pelajar untuk bermedsos dengan sopan dan harus menghormati orang lain. “Karena intinya bermedia sosial tidak jauh berbeda dengan hidup di dunia nyata sebagaimana diajarkan agama, guru, dan orang tua bahwa di kehidupan nyata kita harus sopan dan menghormati orang lain.”

Selain itu, kata dia, tidak boleh menyebar fitnah melalui medsos. “Karena teknologi terkadang kita bicara spontan tanpa edit terlebih dahulu sehingga tersebar ke seluruh dunia yang berakibat hukum. Saya pun berharap siswa-siswi generasi penerus bangsa ini jangan sampai berurusan dengan hukum,” ujar politisi dari Gerindra ini.

Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab seputar sanksi yang diberikan. Setelah itu ditutup dengan foto bersama.(muj)