Lolos Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lolos dari hukuman mati mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah berstatus terpidana dieksekusi Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Turut juga dieksekusi ke lapas yang sama terpidana Kuat Ma’ruf dan terpidana Ricky Rizal Wibowo. Sedangkan terpidana Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi tersebut dilakukan dalam rangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Josua.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (24/08/2023) untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Ferdy Sambo dkk telah dilakukan Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu (23/08/2023).

Ketut menyebutkan untuk Ferdy akan menjalani hukuman seumur hidup seperti yang diputuskan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Ricky Rizal Wibowo akan menjalani hukuman delapan tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sementara Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi masing-masing akan menjalani hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023 dan Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Ketut menyebutkan untuk hukuman yang akan dijalani para terpidana dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. “Adapun pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Ketut sebelumnya terkait putusan Mahkamah Agung mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sejak tanggal 14 April 2023 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023.

“Putusan MK tersebut menganulir kewenangan JPU untuk PK dan yang bisa PK kini hanya terpidana atau ahli warisnya,” katanya seraya menyebutkan jika status para terdakwa sudah menjadi narapidana maka mereka yang bisa mengajukan PK.

Mahkamah Agung sebelumnya dalam putusan yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi, Selasa (08/08/2023) tetap menyatakan Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Joshua.

Namun menganulir hukuman Ferdy Sambo dkk yang diputuskan pengadilan di bawahnya yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Seperti Ferdy Sambo yang semula dihukum mati menjadi hukuman seumur hidup atau konform dengan tuntutan Tim JPU diketuai Rudi Irmawan yang kini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kemudian Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo dari hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Namun masih lebih tinggi dari tuntutan Tim JPU yaitu 8 tahun penjara.

Sedang Ricky Rizal Wibowo dari hukuman 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, atau konform tuntutan Tim JPU. Adapun Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Atau masih lebih tinggi dari tuntutan Tim JPU yaitu 8 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi MA ada dua anggota majelis hakim kasasi yang diketuai hakim agung Suhadi, yaitu hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti melakukan dissenting opinion (DO) terutama dalam perkara Ferdy Sambo. Keduanya tetap memutuskan agar Ferdy Sambo dihukum mati.(muj)