BEKASI (IndependensI.com)- Pemkot bersama DPRD Kota Bekasi, menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, dan satu pembahasan Raperda dalam Rapat Paripurna, Senin (26/2/2024).
Hadir Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad bersama jajarannya bersama para anggota dewan.
Adapun lima Raperda menjadi Perda yakni,
Perda tentang penyelenggaraan usaha depor air minum isi ulang. Perda tentang pengelolaan badan usaha milik daerah, Perda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Perda tentang pengolahan satu data. Perda tentang Pengarusutamaan gender, dan Raperda tentang perubahan kelima Perda 07 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Serta pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Satu Data.
Gani menyampaikan, agar lima Perda yang disepakati, mampu memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangan. (jonder sihotang)