Wakil Jaksa Agung: Reformasi Birokrasi Bukan Beban Tapi Aktualisasi Tusi yang Melekat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Wakil Jaksa Agung Sunarta menegaskan reformasi birokrasi bukan sebagai beban dan tugas tambahan dan bukan hanya tentang Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) saja.

“Tetapi lebih dari itu Reformasi Birokrasi sejatinya merupakan kewajiban kita semua sebagai aktualisasi dari tugas dan fungsi (tusi) yang melekat,” ujar Sunarta dalam rilisnya yang diterima, Sabtu (02/03/2024).

Dia menuturkan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy).

“Selain terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diimbangi dengan kapasitas aparatur yang memiliki integritas, produktif dan memberikan pelayanan publik secara optimal dan maksimal,” ucapnya yang disampaikan dalam sosialisasi kegiatan RB di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (29/02/2024).

Tentunya, kata dia, dalam mengatasi tuntutan tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh Insan Adhyaksa segera melakukan perubahan baik pola pikir, pola sikap dan pola tindak.

“Sehingga kita mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan,” ujar mantan Kajari Palembang ini.

Oleh karena itu dia meminta seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar:
1. Lakukan perubahan fundamental baik pola pikir, pola sikap dan pola tindak untuk mewujudkan institusi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat pengguna layanan Kejaksaan;
2. Satukan komitmen bersama untuk wujudkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah siap dan mampu menyukseskan Reformasi Birokrasi dengan pimpinan menjadi role model dan garda terdepan;
3. Laksanakan dan sukseskan Instruksi Jaksa Agung tentang peningkatan indeksasi sebagai instrumen peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi.

Wakil Jaksa Agung menambahkan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan Reformasi adalah permasalahan indeksasi sebagai alat ukur keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada instansi Pemerintah.

“Karena pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan menitikberatkan kepada pembangunan aspek budaya dan cara kerja dengan penguatan terhadap 3 (tiga) aspek yaitu integritas, etos kerja, dan semangat kerjasama yang secara filosofis merupakan pengejewantahan dari nilai-nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Dia mengatakan juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, saat ini Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang menitikberatkan kepada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan program prioritas pemerintah.

Oleh karena itu Sunarta menyampaikan strategi dalam menghadapi Reformasi Birokrasi Tematik adalah dengan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif Presiden/Jaksa Agung, serta adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

Dia juga menyampaikan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menargetkan harus ada satuan kerja di lingkungan Kejati Kalimantan Tengah yang memperoleh predikat WBK.

“Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI,” ujarnya.

Acara Sosialisasi dan Internalisasi kegiatan Reformasi Birokrasi dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M Sunarto, Para Asisten dan Kabag TU di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (muj)