Jaksa Agung kembali Setujui Hentikan Penuntutan Delapan Tersangka Kasus Pidana Berdasarkan RJ

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin melalui Pelaksana Tugas (Plt) JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menyetujui  untuk menghentikan penuntutan delapan tersangka kasus pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice yang diajukan enam Kejaksaan Negeri.

Sementara satu tersangka kasus pelanggaran Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP  atas nama Sari Juwita Mustapa alias Ita binti Mustapa yang diajukan Kejari Sidenreng Rappang justru ditolak atau tidak disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Senin (03/06/2024) dasar penolakan karena perbuatan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa  Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice.

Adapun, tutur Ketut, untuk delapan tersangka lainnya disetujui dihentikan penuntutannya setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose antara lain dengan pertimbangan tersangka dan korbannya sudah ada perdamaian.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ujarnya seraya menyebutkan tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Pertimbangan lainnya tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata mantan Kajari Mataram ini.

Selain itu, katanya, adanya pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Ketut menambahkan Plt JAM Pidum selanjutnya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Inilah ke delapan tersangka yang dihentikan penuntutan kasus pidana oleh Jaksa Agung melalui Plt JAM Pidum:

  1. Tersangka Imanuel Paath dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Marlo Tonny Johanes Koyansow alias Marlo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka I Agustin Tunggul Prianto als Agus bin Sutaji dan Tersangka II Sunarno als Narno bin Romin dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  4. Tersangka Natanael Syahputra bin Beldie dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Osemi Imanuel Tonghael dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Rimon Lepa dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Musliadi alias Ludin bin Ali dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Kajuara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Muliaty Djafar alias Muli binti Muh. Djafar Ambo dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(muj)