Denpasar (Independensi.com) – Menanggapi adanya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa (Kades/Perbekel) Bongkasa, I Ketut Luki, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pakar hukum menilai tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa terjadi di desa-desa lain di Bali, Selasa, 12 November 2024.
Dalam kesempatannya, Ahli Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Prof. Dr. Gede Swardhana, kepada wartawan mengungkapkan, kejadian OTT Kades Bongkasa telah menunjukkan bahwa penegak hukum masih berada di baris terdepan memberantas korupsi, tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa di desa-desa lain di Bali.
“Kalau OTT itu artinya sudah dari jauh hari yang bersangkutan ini diselidiki. Tentu Polisi sebelumnya sudah melakukan observasi terhadap yang bersangkutan sebelum dilakukannya OTT, ini kan operasi intelijen. Kalau saya ditanya apakah ada kemungkinan terjadi di desa-desa lain? Tidak menutup kemungkinan, semua prosedur kan tinggal menunggu waktu saja,” ungkap Prof. Swardhana melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Prof. Swardhana menerangkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat langsung dalam OTT Bendesa Bongkasa, terlebih dahulu sudah memiliki rekam jejak dari targetnya, pihaknya tak menampik bahwa tersangka OTT sudah dari jauh hari menjadi target.
Ia memandang, apa yang telah dilakukan Polda Bali adalah sesuatu yang baik, menunjukkan Indonesia masih melakukan perlawanan terhadap korupsi, ketimbang mereka tidak bekerja dan membiarkan korupsi merajalela di Bali.
“Itu merupakan langkah baik dari Polda Bali, secara tegas ikut memberantas korupsi di Bali. Untuk oknum-oknum lainnya, saya ingatkan hati-hati, jangan main-main sama uang negara,” sentilnya.
Menurut Prof. Swardhana, apa yang dilakukan oleh oknum Perbekel Bongkasa tidak dibenarkan secara Undang-Undang (UU) dan hukum di negara ini, mengingat Perbekel/Kades adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima upah dari APBN dan APBD, seharusnya ikut membangun kepercayaan masyarakat desanya.
“Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, kejadian yang mencoreng citra Bali. Untuk Perbekel laiinya yang telah diberikan amanat dan biaya untuk membangun desa, lakukanlah sesuai aturan Undang-Undang, jangan mencari keuntungan,” tegasnya.
OTT Perbekel Bongkasa, Polda Bali Amankan Uang Rp 20 Juta
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades atau Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Ketut Luki yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Selasa, 5 November 2024 pagi, ternyata diduga memeras kontraktor pembangunan pura di Desa Bongkasa. Dalam pembangunan proyek Pura yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa sebesar Rp 2,5 miliar itu tersangka meminta fee Rp 20 juta.
Dalam melancarkan aksinya tersangka tidak memproses termin yang diajukan oleh kontraktor. Caranya, tersangka menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee.
Akibatnya dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya. Hal ini menunjukkan betapa liciknya modus yang mereka terapkan bahkan sepertinya Terencana, Kompak dan Berjamaah
Kronologi singkat, pada saat transaksi berlangsung aparat kepolisian yang sebelumnya telah mengincar peristiwa itu terjadi langsung melakukan penangkapan.
Pada saat itu juga polisi langsung menyita barang bukti utama kasus dugaan korupsi tersebut berupa uang Rp 20 juta yang baru saja diterima dan dimasukkan ke dalam saku celana oleh tersangka.Terencana, Kompak dan Berjamaah (hd)