![]()
BEKASI (Independensi.com)- Pada momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, sebanyak 1.044 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat remisi khusus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 warga binaan dinyatakan bebas karena masa pidananya sudah selesai.
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Cikarang, Urip Dharma Yoga, pemberian remisi hari raya, merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan selama menjalani hukuman di Lapas secara obyektif.
“Kami memastikan, pemberian remisi dilakukan secara obyektif kepada warga binaan,” katanya kemarin.
Disebut, dari 1.044 warga binaan yang mendapat remisi terdapat 1.020 warga mendapat pengurangan masa pidana, sebanyak 18 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi dan sisanya.
Keenam warga binaan lainnya, juga dinyatakan bebas, namun harus menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang denda. Diharapkan, para warga binaan selama di dalam lapas, agar tetap berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi pada masa yang akan datang. (jonder sihotang)

