Kuasa hukum investor, Singap A. Pandjaitan, di Pengadilan Negeri Jakata Pusat, Jakarta, Kamis (7/5),

18 Investor Condotel Menang Kasasi di MA, Ajukan Sita Eksekusi setelah 14 Tahun Perjuangan

Loading

JAKARTA (Indepenensi.com) – Sebanyak 18 investor condotel pada PT Koba Pangestu dan PT Sahid International Hotel Management Consultant (SIHMC) mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset kedua perusahaan tersebut setelah memenangkan perkara perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Kuasa hukum investor, Singap A. Pandjaitan, di Jakarta, Kamis (7/5), mengatakan perjuangan hukum para investor telah berlangsung selama kurang lebih 14 tahun untuk memperoleh pengembalian dana investasi, aset, serta kepastian hukum.

“Perkara ini telah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2755 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Agustus 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Singap dalam keterangan tertulis.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menghukum PT Koba Pangestu untuk membayar pengembalian dana pembelian unit condotel sebesar Rp12,28 miliar serta ganti rugi terhitung sejak Januari 2015 hingga November 2025 senilai Rp8,04 miliar.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar ganti rugi berjalan sebesar 0,5 persen per bulan hingga putusan dilaksanakan sepenuhnya.

Sementara PT Sahid International Hotel Management Consultant diwajibkan membayar return on investment (ROI) investor untuk periode 2019-2021 sebesar Rp2,86 miliar.

Meski telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, para investor mengaku belum menerima haknya lantaran putusan belum dijalankan secara penuh.

Menurut kuasa hukum, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak tergugat untuk melaksanakan putusan, namun hingga kini belum ada realisasi kewajiban sebagaimana diperintahkan pengadilan.

“Investor menang di Mahkamah Agung, tetapi haknya belum kembali. Ini menjadi ujian bagi kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, para investor menolak sejumlah skema penyelesaian yang ditawarkan pihak tergugat karena dinilai tidak sesuai dengan amar putusan dan tidak menunjukkan itikad baik.

Sebagai langkah lanjutan, investor resmi mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap harta kekayaan PT Koba Pangestu dan PT SIHMC untuk kemudian dilelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus tersebut, menurut kuasa hukum, tidak lagi sekadar sengketa investasi, tetapi juga menjadi perhatian terkait kepastian hukum dan penegakan putusan pengadilan di Indonesia.

Para investor mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti proses sita eksekusi agar hak-hak mereka dapat dipulihkan.

“Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dapat dijalankan secara efektif demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” kata dia.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *