Bawaslu RI menggelar Diskusi Publik dengan tema Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam rangka penguatan lembaga pengawas pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, (9/7/2026).

Bawaslu Perkuat Fungsi Pengawas dan Pemutus

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan informasi Bawaslu Republik Indonesia Puadi menyampaikan paparan saat Bawaslu RI menggelar Diskusi Publik dengan tema Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam rangka penguatan lembaga pengawas pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, (9/7/2026). Diskusi tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi, legislator, penyelenggara pemilu, dan pegiat kepemiluan untuk merumuskan penguatan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data don informasi Patagonastu Republik Indonesia Puadi menyampaikan paparan saat Bawaslu RI menggelar Diskusi Publik dengan tema Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam rangka penguatan lembaga pengawas pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, (9/7/2026). Diskusi tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi, legislator, penyelenggara pemilu, dan pegiat kepemiluan untuk merumuskan penguatan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi (kiri) bersama Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan (tengah), Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mitaqin Pratama (kanan) saat Bawaslu RI menggelar Diskusi Publik dengan tema Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam rangka penguatan lembaga pengawas pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, (9/7/2026). Diskusi tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi, legislator, penyelenggara pemilu, dan pegiat kepemiluan untuk merumuskan penguatan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan penjelasan saat Bawaslu RI menggelar Diskusi Publik dengan tema Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam rangka penguatan lembaga pengawas pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, (9/7/2026). Diskusi tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi, legislator, penyelenggara pemilu, dan pegiat kepemiluan untuk merumuskan penguatan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi (kiri) bersama Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan (keuda kiri), Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mitaqin Pratama (kedua kanan) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis dan Moderator Yusti (kanan) saat Bawaslu RI menggelar Diskusi Publik dengan tema Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam rangka penguatan lembaga pengawas pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, (9/7/2026). Diskusi tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi, legislator, penyelenggara pemilu, dan pegiat kepemiluan untuk merumuskan penguatan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi (kiri) bersama Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan (keuda kiri), Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mitaqin Pratama (kedua kanan) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis dan Moderator Yusti (kanan) saat Bawaslu RI menggelar Diskusi Publik dengan tema Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam rangka penguatan lembaga pengawas pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, (9/7/2026). Diskusi tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi, legislator, penyelenggara pemilu, dan pegiat kepemiluan untuk merumuskan penguatan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi (kiri) bersama Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan (keuda kiri), Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mitaqin Pratama (kedua kanan) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis dan Moderator Yusti (kanan) saat Bawaslu RI menggelar Diskusi Publik dengan tema Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam rangka penguatan lembaga pengawas pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, (9/7/2026). Diskusi tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi, legislator, penyelenggara pemilu, dan pegiat kepemiluan untuk merumuskan penguatan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *