![]()
BEKASI (Independensi.com)-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi, adalah perusahaan daerah yang tugas pokonya pelayanan publik terhadap ketersediaan air bersih.
Namun yang namanya pelayanan publik dan berhadapan dengan kebutuhan masyarakat banyak, pasti ada kendala dalam pelaksanaan. Tidak sempurna. Karena itu, pasti ada pengaduan dari pelanggan atau masyarakat umum.
Terkait adanya aduan dari masyarakat pelanggan, jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi menginstruksikan agar semua jajaran di kantor wilayah pelayanan untuk merespons dengan cepat.
“Atas aduan pelanggan mohon dapat direspons di seluruh wilayah pelayanan, jangan sampai lebih dari 3 hari. Minimal 1×24 jam aduan masyarakat dapat diselesaikan ataupun ditindaklanjuti,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Lilie Subali kepada peserta apel di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, Rabu (2/9/2026).
Ia mengingatkan kembali untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai tupoksi, jajaran Perumda Tirta Bhagasasi menyediakan air bersih kepada pelanggan di Kabupaten Bekasi.
Jadi fungsi utama kita adalah melayani kebutuhan air bersih masyarakat. Pelanggan tidak mau tahu apa yang terjadi di dalam internal Perumda Tirta Bhagasasi. Masyarakat hanya menginginkan air bersih mengalir dengan lancar ke rumahnya.
“Masyarakat tidak mau tahu, atas apa yang terjadi di dalam Perumda Tirta Bhagasasi, yang mereka inginkan adalah air dapat mengalir dengan lancar. Ini yang menjadi komitmen kita terhadap pelayanan tersebut,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Perumda Tirta Bhagasasi, kini melayani sekitar 250.000 pelanggan di Kabupaten Bekasi. Pelayanan air bersih dilakukan selama 24 jam per hari. (jonder sihotang)

