Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny JA

Denny JA Usul Reformasi Delik Korupsi: Kerugian Negara Jangan Jadi Unsur Inti

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny JA mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi dijadikan sebagai unsur inti dalam delik tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut Denny, hukum harus membedakan secara tegas dan jelas antara kerugian yang timbul akibat risiko bisnis wajar dengan kerugian yang lahir dari tindakan kejahatan.

“Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi,” kata Denny JA dalam esainya yang diunggah melalui akun Facebook Denny JA’s World di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa seorang pejabat yang menerima suap tetap melakukan tindak pidana korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya memberikan keuntungan bagi negara. Sebaliknya, direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak otomatis melakukan korupsi ketika investasinya mengalami kerugian.

“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,” tegasnya.

Belajar dari Negara Bersih Korupsi

Dalam esainya yang berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, Denny merujuk pada Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International pada 10 Februari 2026.

Negara-negara di peringkat teratas seperti Denmark (skor 89), Finlandia (88), Singapura (84), hingga Jerman dan Islandia (77) memusatkan hukum antisuapnya pada perbuatan koruptif, bukan pada syarat hilangnya uang negara. Sementara itu, Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara dengan skor CPI 34.

Prinsip tersebut, lanjut dia, sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa delik korupsi pada umumnya tidak harus menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara.

“Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum,” tulisnya.

Cegah Chilling Effect dan Kriminalisasi Risiko Bisnis

Denny memaparkan pentingnya mencegah chilling effect, yakni kondisi ketika pimpinan perusahaan atau pejabat takut mengambil keputusan produktif karena khawatir kegagalan bisnis dapat diseret ke proses pidana.

Di industri energi, misalnya, kegiatan pengeboran sumur eksplorasi berisiko berakhir tanpa penemuan cadangan komersial meskipun telah melalui kajian profesional.

Ia menekankan bahwa hukum perlu membagi tiga kategori secara jelas: risiko bisnis yang wajar, kelalaian pengurusan yang menimbulkan pertanggungjawaban nonpidana, serta tindakan curang yang memenuhi unsur pidana.

“Ada kerugian negara yang dapat dihitung auditor, tetapi ada pula kerugian bangsa yang tidak pernah masuk laporan keuangan: cadangan minyak yang tidak ditemukan karena orang takut mengebor,” ujarnya.

Usulkan Reformasi KUHP dan Pembentukan Dewan BJR

Sebagai solusi konkret, Denny mendorong peninjauan kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar delik korupsi lebih berfokus pada penyalahgunaan kewenangan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tidak patut.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR) independen beranggotakan sembilan orang. Gagasan yang dikembangkan bersama Universitas Padjadjaran ini bertugas menilai kewajaran keputusan bisnis berdasarkan informasi saat keputusan dibuat, bukan sekadar melihat hasil akhirnya.

“Dewan BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak awal,” katanya.

Terkait pembahasan reformasi hukum oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bersama Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2026, Denny menyambut baik langkah pemerintah tetapi mendorong reformasi yang lebih mendasar.

Ia menegaskan bahwa usulannya berlaku universal dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pengurus perusahaan yang menyembunyikan kejahatan di balik prosedur formal.

“Negara yang matang menghukum korupsi karena kejahatannya, bukan karena kerugiannya. Dan ia melindungi keberanian karena tanggung jawabnya, bukan karena keberhasilannya,” kata Denny.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *