DEPOK (IndependensI.com) – Sedikitnya 15 unit mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok termasuk mobil pribadi yang parkir sembarangan, terpaksa digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok pada Rabu (14/2-2018) siang.
Pantauan Independensi.com, mobil dinas ASN dan pribadi yang digembok diparkir di areal Balai Kota Depok dan di basement Gedung Dibaleka II. Selain menggembok, petugas juga menempelkan peraturan parkir yang sebenarnya dan lokasi areal parkir yang sudah disediakan oleh Pemkot Depok.
Di lokasi basement Dibaleka II, terdapat lima mobil dinas ASN yang digembok dan tiga mobil pribadi. Sementara diluar basement, ada tujuh mobil dinas dan pribadi juga digembok. “Para pengemudi mobil, sepertinya malas memarkir di gedung parkir yang sudah disediakan Pemkot Depok,” ujar pejabat sementara (Pjs) Kepala Dishub Pemkot Depok, Gandara Budiana.
Ditegaskan, mobil dinas ASN dan pribadi yang terpaksa digembok adalah sebagai efek jera bagi pengemudinya. Padahal, sudah ada larangan parkir di areal samping Gedung Kantor Wali Kota dan di basement Gedung Dibaleka II. Padahal, sudah ada gedung parkir bertingkat yang sudah disediakan Pemkot Depok berkapasitas 1.500 kendaraan roda dua dan empat.
Pengamatan di lapangan, mobil dinas ASN yang diperbolehkan parkir di basement Gedung Dibaleka II adalah para pejabat setingkat kepala dinas dan kepala badan. Namun, karena banyaknya mobil pribadi dan mobil dinas bukan milik kepala dinas turut parkir di basement, membuat masuk dan keluar menjadi terhambat.
Menurut Gandara, dengan penggembokan mobil tersebut, mereka tak mengulanginya dan mau parkir di gedung parkir yang sudah disediakan. Sehingga ke depan, menjadi lebih tertib dan suasana di lingkungan Balai Kota Depok lebih teratur.
Dikatakan, bagi para pengguna mobil dinas ASN dan pribadi yang digembok, nantinya akan diberi surat tilang untuk dikenai sanksi denda. Selain itu kepada para ASN Pemkot Depok yang mobil dinasnya diketahui parkir sembarangan, juga akan mendapat surat peringatan indisipliner dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pihaknya akan terus melakukan hal serupa bagi mobil yang parkir sembarangan di Kompleks Balai Kota Depok. Sanksi penggembokan bagi mobil yang parkir sembarangan, tambah Gandara, berdasarkan instruksi Wali Kota Depok agar masyarakat dan ASN yang memiki urusan di Pemkot Depok, tidak malas memarkirkan kendaraannya di gedung parkir Balai Kota Depok. Dengan demikian, kondisi lingkungan Komplek Balai Kota Depok menjadi jauh lebih tertib dan teratur. (Robino Hutapea)